DINAS KOPERASI MENJAWAB

FAQ PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI

Ada 2 (dua) pesan yang perlu diselesaikan. Per-tama berkaitan dengan Koperasi, dan kedua berkaitan de­ ngan unit otonom.

  1. Mengenai Koperasi, sikap yang perlu dipegang yaitu ikuti prosedur dan tata-cara pendirian Koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perko-perasian, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi, dan Perubah­ an Anggaran Dasar Koperasi, serta Peraturan Menteri Ko­ perasi dan UKM khususnya Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Setiap anggota masyarakat, sah-sah saja membentuk Ko­ perasi sepanjang sesuai dengan pengertian, hakekat, tata cara pendirian Koperasi, dengan tujuan yang jelas. Koperasi dibentuk tidak untuk ikut-ikutan, apalagi motif mencari bantu-an. Ini tidak benar dan tidak sesuai de­ngan hakekat Koperasi. Lakukan penyuluhan Perkoperasian kepada masyarakat.



  1. Kedua, mengenai unit otonom, yang dalam hal ini ba-rangkali yang dimaksudkan adalah suatu kelompok Non-for-mal yang dikelola secara otonom. Kalau yang dimaksudkan sebagai suatu unit otonom, atau kelompok yang tidak bersta-tus badan hukum Koperasi, maka diposisikan sebagai bukan Koperasi, maka silakan saja. Tetapi jika ingin membentuk Koperasi, kembalikan keinginan tersebut dengan tata aturan Perkoperasian yang ada.

Dalam ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, dan Permen 01/Per/M.KUKM/I/2006) selama calon Koperasi (pra-Koperasi) itu masih dalam pro­ses pengesahan untuk memperoleh status badan hukum Koperasi, dapat melakukan kegiatan usaha. Seperti diketahui bahwa jangka waktu dihitung sejak pengajuan­ permohonan sampai dengan penerbitan dan/atau penolakan menjadi badan hukum Koperasi, menurut Peraturan­ Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah 3 (tiga) bulan. Namun, kegiatan usaha tersebut nanti dilaporkan dan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat anggota. Sepanjang rapat anggota menerima dan menyetujui operasionalisasi usaha yang dilakukan calon pengurus­ (pra-Koperasi), sebelum pengesahan status badan hukum Koperasi, maka operasionalisasi usaha tersebut menjadi tanggung jawab lembaga Koperasi. Tetapi jika rapat anggota tidak menyetujui operasionalisasi usaha yang dilakukan calon pengurus sebelum pengesahan status badan hukum Koperasi, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi calon pengurus tersebut.

hal ini tidak betul (lihat penjelasan butir 2 di atas). Akta pendirian Koperasi tidak sama dengan penge-sahan status badan hukum Koperasi. Koperasi menyusun akta pendirian, yang penyusunannya itu dibantu oleh Notaris.

Notaris hanya bertugas membantu membuatkan Akta Pendirian menjadi Akta yang otentik sepanjang belum diterbitkan status badan hukum Ko­perasi oleh pemerintah, maka belum sah berstatus badan hukum Koperasi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 9. Bagi masyarakat yang masih memiliki pemahaman seperti yang disampaikan ini, perlu diluruskan.