Ada 2 (dua) pesan yang perlu diselesaikan. Per-tama berkaitan dengan Koperasi, dan kedua berkaitan de ngan unit otonom.
Dalam ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, dan Permen 01/Per/M.KUKM/I/2006) selama calon Koperasi (pra-Koperasi) itu masih dalam proses pengesahan untuk memperoleh status badan hukum Koperasi, dapat melakukan kegiatan usaha. Seperti diketahui bahwa jangka waktu dihitung sejak pengajuan permohonan sampai dengan penerbitan dan/atau penolakan menjadi badan hukum Koperasi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah 3 (tiga) bulan. Namun, kegiatan usaha tersebut nanti dilaporkan dan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat anggota. Sepanjang rapat anggota menerima dan menyetujui operasionalisasi usaha yang dilakukan calon pengurus (pra-Koperasi), sebelum pengesahan status badan hukum Koperasi, maka operasionalisasi usaha tersebut menjadi tanggung jawab lembaga Koperasi. Tetapi jika rapat anggota tidak menyetujui operasionalisasi usaha yang dilakukan calon pengurus sebelum pengesahan status badan hukum Koperasi, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi calon pengurus tersebut.
hal ini tidak betul (lihat penjelasan butir 2 di atas). Akta pendirian Koperasi tidak sama dengan penge-sahan status badan hukum Koperasi. Koperasi menyusun akta pendirian, yang penyusunannya itu dibantu oleh Notaris.
Notaris hanya bertugas membantu membuatkan Akta Pendirian menjadi Akta yang otentik sepanjang belum diterbitkan status badan hukum Koperasi oleh pemerintah, maka belum sah berstatus badan hukum Koperasi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 9. Bagi masyarakat yang masih memiliki pemahaman seperti yang disampaikan ini, perlu diluruskan.